Kombes Pol Komang Suartana: Periode Januari-November 2023 Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja 98 Kg Sabu 20 Ribu Butir Ekstasi

    Kombes Pol Komang Suartana: Periode Januari-November 2023 Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja 98 Kg Sabu 20 Ribu Butir Ekstasi
    Kombes Pol Komang Suartana: Periode Januari-November 2023 Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja 98 Kg Sabu 20 Ribu Butir Ekstasi

    MAKASSAR - Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12) 

    Disampaikan Kabidhumas sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya  Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang,           

    Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

    "Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang, "kata Komang 

     Dalam kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

    Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap 
    di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

    Kabidhumas mengatakan Para tersangka pe
    nyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP. Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
     
    Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4, 5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

    'Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita, "ungkapnya

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jemput Warga yang Sakit, Kades Patallassang...

    Artikel Berikutnya

    Lestarikan Alam di Pulau, Danramil 1421-07/Lk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media.
    Kunjungan dan Silaturahmi Kapolda Sulsel Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
    Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 30 Kg dan Kasus Curanmor
    Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan, Cegah Banjir dan Penyakit
    Kepala Puskesmas Taraweang Bersama Kepala Desa Gelar Evaluasi Pemeriksaan Jentik Berkala  di Rumah Warga
    Kunjungan Langka Penuh Makna, Komisi III DPR RI Dukung Peningkatan Kinerja Polres Pelabuhan Makassar
    Bupati Pangkep Dukung Semen Tonasa sebagai Pelopor Inovasi Berkelanjutan
    Jalin Silaturahmi Dengan Ulama, Pangdam XIV/Hsn Hadirkan Habib Husein Hasyim Ba'agil, Berikan Khotbah Jumat 
    Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan, Cegah Banjir dan Penyakit
    Inovasi Gas Analyzer PT Semen Tonasa Raih Apresiasi dari Kementerian ESDM
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene
    Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Bersama Warga Bersihkan Sampah Di Pinggir Pantai Desa Sailus
    Perkuat Sinergitas Pemasaran, PT Semen Tonasa Gelar Distributor Forum 2023 Regional 6 di Hotel The Rinra Makassar
    Cegah Kecelakaa di Laut,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Juragan Kapal Jangan Lebih Kapasitas Muatan Kapal
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer

    Ikuti Kami